Sistem Pelaporan Pelanggaran
PT ACE Hardware Indonesia Tbk (AHI) telah menetapkan program "whistleblowing" sejak pertengahan tahun 2013. Tujuannya adalah untuk menjaga dan meningkatkan integritas karyawan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Program ini menjadi media efektif bagi setiap karyawan yang ingin melaporkan berbagai pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Berbagai bentuk pelanggaran atau penyimpangan yang harus dilaporkan kepada Manajemen Perseroan, di antaranya adalah:
- Penipuan
- Korupsi
- Pencurian
- Pelanggaran peraturan Perseroan
- Konflik kepentingan
- Penyuapan
- Jual-beli/penggunaan narkoba
- Perjudian
- Tindakan amoral
- Tindakan ilegal lainnya
Apabila terjadi suatu tindakan kriminal atau tak pantas di lingkungan Perseroan, karyawan dapat melaporkan ke Kawan Lama Integritas melalui telepon bebas biaya, SMS, fax, e-mail, website, atau surat tertulis, yang telah disosialisasikan secara intensif.
Perseroan sangat menghargai setiap karyawan yang berpartisipasi di dalamnya serta menjamin keamanan dan perlindungan bagi pelapor maupun kerahasiaan identitasnya. Program Whistleblowing ini merupakan pemenuhan Prinsip dan Rekomendasi Tata Kelola Emiten No. 7.5.